Mendagri Ijinkan Kabupaten Ciamis Laksanakan Pilkades 19 Desember 2020
Mendagri Ijinkan Kabupaten Ciamis Laksanakan Pilkades 19 Desember 2020
CIAMIS - www.wartasundaonline.com
Para calon Kepala Desa di Kabupaten Ciamis,menyambut gembira, pemilihan akan berlangsung pada tanggal 19 Desember 2020. Pemilihan yang sudah dilakukan tahapan sebelumnya dan sempat ditunda dua kali itu,akhirnya 143 desa di kabupaten Ciamis dapat melaksanakan pencoblosan langsung.Tidak ada tahapan lagi,tinggal pencoblosan. Karena tahapan sudah dilaksanakan,namun pencoblosan tertunda dua kali..
Keputusan pelaksanaan pencoblosan yang akan dilaksanakan 19 Desember 2020 itu,setalah Bupati Ciamis H.Herdiat Sunarya,melakukan rapat virtual dengan Mendagri.Keputusan Mendagri, dari 416 kabupaten dan kota,hanya 19 kabupaten yang dapat melaksanakan pilkades serentak tahun 2020.Sisanya akan dilaksanakan tahun 2021.
“Setelah melakukan rapat virtual dengan Mendagri,Alhamdulillah Kabupaten Ciamis bisa melaksanakan Pilkades pada tanggal 19 Desember 2020”,kata Bupati Kabupaten Ciamis H.Herdiat Sunarya,kepada penulis,setelah rapat virtual persiapan Pilkades di aula Setda Ciamis,Senin (16/11/2020). Hadir para Camat dan panitia Pilkades dari 143 desa.
Tetapi,kata Buapati Ciamis, dalam pelaksanannya ada beberapa hal yang harus diperhatikan terutama dalam protokol kesehatan. Mengingat saat ini kasus COVID-19 di Ciamis terus mengalami penambahan signifikan.Maka,dalam pemilihan kepala desa ini harus dibentuk Komite Pengawas di tingkat Kabupaten yang terdiri dari unsur Muspida dan di Kecamatan unsur Muspika. Tugasnya, melaksanakan pengawasan protokol kesehatan saat pada hari H pencoblosan.
"Protokol kesehatan harus diperhatikan”,tandas Bupati Ciamis. Semua yang berada di TPS harus memakai masker.Menbasuh tangan. Untuk pemilih,yang ternyata mencapai lebih dari 37 derajat tidak diperbolehkan masuk ke lokasi pemilihan. Hindari kerumunan, membawa alat coblos masing-masing dan menyemprot lokasi dengan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan pencoblosan tersebut.
Bupati Ciamis juga, meminta kepada panitia Pilkades untuk memperhatikan data pemilih tambahan. Mengingat sejak dua kali penundaan pasti ada penambahan dan pengurangan data pemilih. Seperti usia saat pemilihan sudah 17 tahun, meninggal dunia dan lainnya.”Pokonya harus didata kembali,jangan sampai ada yang sudah berusia 17 tahun terlewat”,ungkapnya.
Menurut Bupati,panitia pemilihan kepala desa di Ciamis ini,memiliki waktu yang cukup singkat.Mepet waktunya. Jadi hanya,tinggal pendataan dan pencoblosan saja.Mudah-mudahan tidak ada halangan lagi.Dalam pelaksanaannya tertib dan lancar.*D.RUHIMAT
0 Response to "Mendagri Ijinkan Kabupaten Ciamis Laksanakan Pilkades 19 Desember 2020"
Posting Komentar