WARTA SUNDA ONLINÉ

BENTANG TAMU

Kedubes Oslo Ngaresmikeun Réstoran Indonésia "Boboko" di Oslo, Norwégia

Duta Besar Indonésia pikeun Norwégia, Teuku Faizasyah, sacara resmi muka réstoran Indonésia anu disebut "Boboko" di Désa VIA, sala...

CAMPALA MEDAR

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sampurasun. Pamaos Baraya Warta Sunda. Dogdog tinggal igeul Artinya : banyak bicara (dalam pekerjaan), tapi tidak melaksanakan apa - apa). Cag. Bhaktos pun Anto Sukanto.

Segera Tukarkan ke BI, 7 Pecahan Mata Uang Rupiah Tak Berlaku Lagi Tahun Ini

Bank Indonesia (BI) mengumumkan 7 pecahan mata uang rupiah akan dicabut dan ditarik dari peredarannya pada tahun 2020.
Petugas mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Rabu (27/11). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bank Indonesia (BI) mengumumkan 7 pecahan mata uang rupiah akan dicabut dan ditarik dari peredarannya pada tahun 2020. Sebanyak 6 pecahan uang kertas akan dicabut dari peredaran dan efektif tak bisa dipakai lagi untuk pembayaran pada akhir tahun ini. Sebelum mata uang itu tak berlaku lagi, BI memberi batas waktu bagi masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan mata uang tersebut untuk menukarkan ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI Jakarta) hingga 31 Desember 2020.

Sementara 1 pecahan uang logam akan dicabut pada akhir Agustus 2020. Batas akhir penukaran uang logam pecahan Rp 25 yang dikeluarkan pada tahun 1991 tersebut dilakukan hingga 30 Agustus 2020.

Mengutip keterangan Bank Indonesia, Rabu (29/7), otoritas bank sentral ini memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan pecahan rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

"Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ungkap keterangan tertulis BI. Pecahan uang rupiah yang dicabut:

Uang Kertas

  • Rp 500 Tahun Emisi 1968 - Sudirman. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020

Uang yang Dicabut dan ditarik dari peredaran. Foto: Bank Indonesia
  • Rp 100 Tahun Emisi 1968 - Sudirman. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.

Uang yang Dicabut dan ditarik dari peredaran. Foto: Bank Indonesia
  • Rp 5.000 Tahun Emisi 1975. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.

Uang yang Dicabut dan ditarik dari peredaran. Foto: Bank Indonesia
  • Rp 1.000 Tahun Emisi 1975. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.

Uang yang Dicabut dan ditarik dari peredaran. Foto: Bank Indonesia
  • Rp 500 Tahun Emisi 1977. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.

Uang yang Dicabut dan ditarik dari peredaran. Foto: Bank Indonesia
  • Rp 100 Tahun Emisi 1977. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.

Uang yang Dicabut dan ditarik dari peredaran. Foto: Bank Indonesia

Uang Logam

  • Rp 25 Tahun Emisi 1991. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 30 Agustus 2020

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Segera Tukarkan ke BI, 7 Pecahan Mata Uang Rupiah Tak Berlaku Lagi Tahun Ini"

Posting Komentar