WARTA SUNDA ONLINÉ

BENTANG TAMU

Kedubes Oslo Ngaresmikeun Réstoran Indonésia "Boboko" di Oslo, Norwégia

Duta Besar Indonésia pikeun Norwégia, Teuku Faizasyah, sacara resmi muka réstoran Indonésia anu disebut "Boboko" di Désa VIA, sala...

CAMPALA MEDAR

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sampurasun. Pamaos Baraya Warta Sunda. Dogdog tinggal igeul Artinya : banyak bicara (dalam pekerjaan), tapi tidak melaksanakan apa - apa). Cag. Bhaktos pun Anto Sukanto.

Ada Apa Gugus Tugas Dibubarkan Oleh Présiden



JAKARTAWarta Sunda Onliné,
Presiden Jokowi menandatangani Perpres pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perpres Nomor 82 tahun 2020 itu sekaligus membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di bawah koordinasi Doni Monardo.

Peraturan Presiden yang ditandatangani Jokowi pada 20 Juli 2020 ini membentuk satu komite yang terdiri dari dua satuan yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Transformasi Ekonomi Nasional.

Ketua Tim Pelaksana komite ini dipimpin Menteri BUMN Erick Thohir. Sementara Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap diemban Doni Monardo. Sedangkan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dijabat Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertuang dalam pasal 20 Perpres Nomor 82 tahun 2020.

Dalam pasal itu Gugus Tugas dapat dibubarkan setelah pemerintah pusat maupun daerah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat maupun daerah.

Ayat 1 tertulis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota, tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

Kemudian pada pasal 2, dinyatakan sejak dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, maka Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat atau daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. ***(sta/pojoksatu)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ada Apa Gugus Tugas Dibubarkan Oleh Présiden "

Posting Komentar