WARTA SUNDA ONLINÉ

BENTANG TAMU

Kedubes Oslo Ngaresmikeun Réstoran Indonésia "Boboko" di Oslo, Norwégia

Duta Besar Indonésia pikeun Norwégia, Teuku Faizasyah, sacara resmi muka réstoran Indonésia anu disebut "Boboko" di Désa VIA, sala...

CAMPALA MEDAR

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sampurasun. Pamaos Baraya Warta Sunda. Dogdog tinggal igeul Artinya : banyak bicara (dalam pekerjaan), tapi tidak melaksanakan apa - apa). Cag. Bhaktos pun Anto Sukanto.

Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah di 85 Kabupaten/Kota Dibuka, Wajib Penuhi Syarat Ini!


Dilansir dari TRIBUN-TIMUR.COM-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengumumkan panduan keputusan bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada tahun ajaran dan akademik baru di masa pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).

Mendikbud Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah-sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Namun, izin tersebut diberikan untuk sekolah-sekolah yang berada di zona hijau Covid-19.

Sementara sekolah yang berada di zona kuning, oranye, merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Izin dibukanya sekolah ini berlaku di masa transisi selama dua bulan. Jika aman dilanjutkan di masa kebiasaan baru.

Mendikbud Nadiem Makarim memberi izin sekolah di zona hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka (Istimewa)

"Dalam situasi Covid-19 ini yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan para murid-murid kita, guru-guru kita, dan para keluarganya. Relaksasi pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara paling konservatif yang dapat kita lakukan,"kata Nadiem melalui kanal Kemendikbud RI di YouTube.

Dalam paparannya, Nadiem menjelaskan, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Di mana, hanya ada 6% peserta didik yang berada di zona hijau dan tersebar di 85 kabupaten/kota di Indonesia.

Sedangkan 94% peserta didik di 429 kabupaten/kota berada di zona kuning, oranye, dan merah.

Meski berada di zona hijau, sekolah tidak serta merta bisa melakukan pembelajaran tatap muka di lingkungan satuan pendidikan.

Mendikbud Nadiem Makarim memberi izin sekolah di zona hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka

Nadiem menyebut, sekolah harus mendapat izin dari pemerintah daerah maupun kantor wilayah Kementerian Agama yang menaungi madrasah.

Selanjutnya, sekolah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Namun, sekolah tetap tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka jika para orangtua tidak setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

"Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan karena masih belum merasa aman untuk harus ke sekolah. Jadi, jika orangtua tidak memberi izin, murid diperbolehkan belajar dari rumah,"tambah Nadiem.

Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan

Tahap I berlaku untuk siswa SMA, SMK, MA< MAK, SMTK, SMAK, PAket C, SMP, MTs, dan Paket B

Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yang berlaku bagi SD, MI, Paket A dan SLB.

Selanjutnya tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II untuk PAU formal (TK, RA, TKLB) dan nonformal.

"Begitu ada penambahan kasus risiko di daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,"jelas Nadiem.

Meskipun demikian, sekolah yang berada di zona hijau tetap dilarang membuka asrama. Hal tersebut akan diperbolehkan secara bertahap pada masa kebiasaan baru.

"Kantin dan aktivitas olahraga ataupun ekstrakurikuler juga belum diperbolehkan. Jadi murid datang masuk kelas dan pulang ke rumah,"katanya.

Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersiham, yakni:

-toilet bersih

-sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan

-disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu

4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan

-memiliki ondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol

-tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak

-memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah ata riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari

6. membuat kesepakatan dengan bersama komiste satuan pendidiaknatau senat akademik perguruan tinggi terkairt kesiapan melakukan pembelajaran tatao muka di satuan pendidikan.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah di 85 Kabupaten/Kota Dibuka, Wajib Penuhi Syarat Ini!"

Posting Komentar