Hari Pers Nasional ditetapkanmelalui Keppres No 5/1985.
Ket.poto : Perwakilan PWI Purwakarta hadir di Banjarmasin guna menghadiri perhelatan Hari Pers Nasional 2020.*
Peringatan Hari Pers Nasional ditetapkan pemerintah melalui Keppres No 5/1985. Keppres itu bukan hanya mengabadikan pembentukan PWI pada 9 Februari 1946 di Solo, tetapi terutama sikap penghormatan kepada para tokoh pers yang notabene adalah juga tokoh pergerakan di masa itu.
Itu cukup menjelaskan mengapa pers Nasional sekaligus sebagai pendiri negara Indonesia. Wartawan masa itu berperan ganda, sekaligus sebagai aktifis pejuang pergerakan. Itu pula sebanya wartawan dengan bangga selalu mengatakan, wartawan itu Nasionalis dulu baru Jurnalis.
Adapun acara yang dihadiri Presiden RI Jokowi hari ini adalah memeriahkan rangkaian acara perayaan HPN di Banjarmasin, 7-9 Februari.
Puncak acara HPN akan dilaksankan Minggu 9/2 pukul 09.00 di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin. Dihadiri Ketua DPR-RI Puan Maharani dan Ketua MPR -RI Bambang Soesatyo.
( Ilham Bintang, Ketua DK-PWI Pusat).
0 Response to "Hari Pers Nasional ditetapkanmelalui Keppres No 5/1985. "
Posting Komentar