WARTA SUNDA ONLINÉ

BENTANG TAMU

Kedubes Oslo Ngaresmikeun Réstoran Indonésia "Boboko" di Oslo, Norwégia

Duta Besar Indonésia pikeun Norwégia, Teuku Faizasyah, sacara resmi muka réstoran Indonésia anu disebut "Boboko" di Désa VIA, sala...

CAMPALA MEDAR

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sampurasun. Pamaos Baraya Warta Sunda. Dogdog tinggal igeul Artinya : banyak bicara (dalam pekerjaan), tapi tidak melaksanakan apa - apa). Cag. Bhaktos pun Anto Sukanto.

Kemenkeu : Nerbitkeun Aturan Anyar, Peserta BPJS Kesehatan Kelas I Tina Rp. 80 rebu jadi Rp. 160 rebu

Kemenkeu Terbitkan 3 Peraturan Baru Soal BPJS Kesehatan, Ini Isinya

Petugas melayani warga di counter BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik dua kali lipat, semula Rp80.000 menjadi Rp160.000. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto

AKURAT.CO Kementerian Keuangan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah mengubah peraturan sebelumnya yang menyangkut iuran BPJS Kesehatan.
     Laman Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (11/11/2019), menyebutkan tiga PMK itu sudah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 November 2019.
     Tiga PMK itu yakni PMK Nomor 158/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah.
     Dalam PMK itu, salah satu dasar penghitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan diperluas tidak hanya dari gaji/pensiun, tunjungan keluarga tapi juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja sesuai dalam pasal 4 ayat 1 (a).
  Peraturan kedua yakni PMK Nomor 159/2019 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999. 08).
Pada Pasal 16 Ayat 3 PMK ini, pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Selain itu, juga dilakukan untuk penambahan alokasi DAU Tambahan untuk Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
PMK ketiga yakni PMK Nomor 160/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pada PMK ini, salah satu pasal yang diubah adalah Pasar 3 yang menyebutkan dalam hal terdapat kebijakan yang menyangkut perubahan jumlah kepesertaan dan/ atau besaran luran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam APBN, kekurangannya dapat dipenuhi dari APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan atau APBN tahun anggaran berikutnya.
Sebelumnya, kekurangan pembayaran PBI hanya dapat dipenuhi melalui APBN Perubahan atau APBN tahun anggaran berikutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kemenkeu : Nerbitkeun Aturan Anyar, Peserta BPJS Kesehatan Kelas I Tina Rp. 80 rebu jadi Rp. 160 rebu"

Posting Komentar