BEWARA : 22 Elemen di Kartu Keluarga
22 Elemen di Kartu Keluarga
Warta Sunda Onliné,
A
|
da 22 Elemen Data di Kartu Keluarga (KK), Elemen Data Apa Saja
yang Perlu/Bisa Dilakukan Pemutakhiran/Perubahan?
Dalam Kartu Keluarga (KK), tercantum setidaknya 22 elemen
data. Elemen-elemen data tersebut terdiri dari elemen data statis dan data
dinamis.
Data Statis adalah data yang tidak
bisa dirubah dan bersifat mengikat pada diri seseorang sejak pertama kali
dilakukan perekaman data dan berlaku selamanya bahkan setelah meninggal dunia.
Contoh data statis dalam elemen data
kependudukan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), sidik jari, dan iris mata.
Dari ketiga elemen data statis tersebut, hanya NIK yang tercantuk di KK.
Sementara Data Dinamis adalah data
yang bisa dilakukan perubahan berdasarkan kondisi ril seseorang dibuktikan
dengan dokumen pendukung atas perubahan elemen data tersebut.
Dalam KK, terdapat 22 elemen data,
yakni nama, NIK, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan,
jenis pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga,
kewarganegaraan, dokumen imigrasi (nomor pasport dan nomor KITAS/KITAP), nama
orang tua (ayah dan ibu), alamat, RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan,
kabupaten/kota, kode pos, provinsi.bewa
Dari 22 elemen data tersebut, ada
beberapa elemen data yang sering dilakukan pemutakhiran/perubahan karena
statusnya sangat dinamis sesuai dengan kondisi ril terbaru seseorang.
Di antara elemen data yang sering
dilakukan perubahan tersebut adalah nama (biasanya penambahan gelar pendidikan
formal) pendidikan, jenis pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam
keluarga, alamat, RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, kode pos,
provinsi.
Nah Sobat Dukcapil sekarang sudah
tahu ya, mana elemen data statis dan dinamis dalam KK. Juga elemen data apa
saja yang biasanya sering dilakukan perubahan/pemutakhiran.
Jadi mulai sekarang, silakan
perhatikan kembali KK yang ada di rumah ya, jangan disimpan di laci atau lemari
saja. Cermati dan pastikan bahwa setiap elemen data di KK atau di dokumen
kependudukan lainnya, sudah sesuai dengan kondisi ril terbaru.
Jika belum sesuai, segera datang ke
kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota sesuai domisili dengan membawa dokumen
pendukung, untuk dilakukan pemutakhiran/perubahan sesuai kondisi
terbaru/terkini.****
Seri 56
#GISA#
#GISA#
Sumber:
UU No 23 Tahun 2006, UU No 24 Tahun 2013, PP No 112 Tahun 2012, Permendagri 9 Tahun 2011, Permendagri No 68 Tahun 2012, Permendagri No 9 Tahun 2011.
UU No 23 Tahun 2006, UU No 24 Tahun 2013, PP No 112 Tahun 2012, Permendagri 9 Tahun 2011, Permendagri No 68 Tahun 2012, Permendagri No 9 Tahun 2011.
Kunjungi juga website www.dukcapil.kemendagri.go.id