Siaran Pers Kementerian Agama : Rekam Biometrik Tidak Diwajibkan untuk Penerbitan Visa
Siaran Pers
Kementerian Agama
Rekam Biometrik Tidak Diwajibkan untuk Penerbitan Visa
B
|
agian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia
mengumumkan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak jadi memberlakukan rekam
biometrik sebagai syarat penerbitan visa.
"Divisi Konsuler menyampaikan bahwa telah terbit Keputusan
Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H (9/4/2019 M) terkait tidak
diwajibkannya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa
haji dan umrah bagi para jamaah," demikian bunyi pengumuman yang
diterbitkan Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, tertanggal
22 April 2019.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar membenarkan
kebijakan baru tersebut. "Saya sudah mengkonfirmasi dan pengumuman itu
benar adanya," terang Nizar di Jakarta, Rabu (24/03).
Sebagai tindak lanjut, Nizar sudah membuat surat edaran kepada
seluruh Kakanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. Menurutnya, berdasarkan
pengumuman tersebut, maka proses penerbitan visa bisa dilakukan tanpa harus
menunggu rekam biometrik.
"Rekam biometrik akan dilakukan di Bandara Madinah dan
Jeddah, kecuali bagi jemaah yang sudah melakukan perekaman di Tanah Air,"
tuturnya.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis
menambahkan, proses perekaman melalui VFS Tasheel di Indonesia tetap dibuka.
Namun, layanan itu semantara hanya untuk daerah yang mudah aksesnya sehingga
mungkin untuk terus dilanjutkan.
"Untuk jemaah dari wilayah-wilayah kepulauan yang jaraknya
jauh, perekaman akan dilakukan saat tiba di Madinah dan Jeddah," jelasnya.
Kasubdit Penyiapan Dokumen Haji Reguler Nasrullah Jassam
mengatakan bahwa sampai Selasa sore, tercatat sebanyak 152ribu jemaah yang
sudah melakulan rekam biometrik. "Alhamdulillah, proses berjalan lancar.
Sudah 65% jemaah haji Indonesia yang melakukan rekam biometrik,"
tandasnya.**** Humas
0 Response to "Siaran Pers Kementerian Agama : Rekam Biometrik Tidak Diwajibkan untuk Penerbitan Visa"
Posting Komentar